Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPPK Wajib Berdasi Setiap Rabu, Bagaimana dengan PNS dan Honorer?

Di tengah gemuruh diskusi kebijakan publik dan debat regulasi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memperkenalkan aturan terbaru yang cukup unik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai minggu ini, semua PPPK diharuskan mengenakan dasi setiap hari Rabu.

Langkah ini, menurut Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, tidak hanya berdasarkan kearifan lokal tetapi juga bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan penilaian kinerja.

Selama konferensi pers di Sungai Raya, Senin (26/8), Bupati menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil untuk memperjelas perbedaan antara PPPK dengan ASN PNS dan tenaga honorer.

Baca Juga:  4 Kategori Tenaga Honorer Ini Gagal Jadi ASN, Tapi Masih Dapat Gaji Resmi 2025, Kenapa Bisa?

Dengan cara ini, evaluasi kinerja dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terukur.

Menariknya, kebijakan ini hanya berlaku pada hari Rabu, sebuah pilihan yang menarik dan mungkin simbolis, mengingat hari tersebut sering dianggap sebagai titik tengah produktivitas mingguan.

Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan usaha pemerintah daerah dalam menciptakan sistem yang lebih efisien untuk mengukur efektivitas kerja pegawai.

Kubu Raya, yang pada pengadaan tahun 2023 telah memiliki sebanyak 283 tenaga PPPK, berencana untuk menambah jumlah tersebut menjadi 465 pada seleksi PPPK tahun 2024, dengan formasi terdiri dari 295 untuk guru, 20 kesehatan, dan 150 teknis.

Baca Juga:  Minimnya Usulan Formasi P3K Tahun 2024 Menghambat Pengangkatan Honorer, Kode P, TP, PR1, PR2! Wajib Simak 2 Info Ini

Penambahan ini mencerminkan kebutuhan terus meningkat akan tenaga profesional yang dapat memenuhi standar pelayanan publik yang berkualitas.

Peraturan pengenaan dasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (perbup) yang akan mengatur secara spesifik mengenai jenis, warna, dan detail lainnya dari dasi yang harus dikenakan.

Selain itu, akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan ini, yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: