Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah penting dalam proses pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data yang termuat dalam DTKS menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, kabar terbaru ini mungkin menjadi berita buruk bagi sebagian KPM yang terdaftar, karena Kemensos telah memutuskan untuk menghapus beberapa data KPM dari DTKS.
Penghapusan data ini bukanlah keputusan yang diambil sembarangan.
Sebaliknya, Kemensos melakukan evaluasi mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor penting.
Meski terkesan merugikan bagi beberapa pihak, langkah ini juga membuka peluang bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial untuk menjadi KPM baru.
Penghapusan data ini dilakukan terhadap KPM yang masuk dalam 9 kategori tertentu, yang dianggap tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Berikut adalah kategori-kategori KPM yang datanya dihapus dari DTKS sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial nomor 73/HUK/2024:
1. KPM yang Menolak Bantuan Sosial
Kategori ini mencakup individu yang secara terang-terangan menolak untuk menerima bantuan sosial.
Data ini diambil dari catatan administrasi atau laporan lembaga pemerintah terkait.
2. KPM yang Terdaftar Sebagai Pemilik atau Pengurus Perusahaan
KPM yang terkonfirmasi memiliki atau mengelola perusahaan juga menjadi sasaran penghapusan.
Data ini bersumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
3. KPM yang Bekerja Sebagai Guru Tersertifikasi
Data ini mencakup individu yang bekerja sebagai guru dengan sertifikasi resmi, yang datanya diambil dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
4. KPM yang Teridentifikasi Ganda
Penghapusan ini dilakukan untuk KPM yang datanya terduplikasi dalam sistem.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang dimiliki DTKS akurat dan bebas dari kesalahan administrasi.
5. KPM yang Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan juga masuk dalam kategori yang tidak layak menerima bansos.
Sumber data ini berasal dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.
6. KPM yang Sudah Mampu