Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Pemerintah Gaji Pensiunan PNS Telah Disahkan Presiden, Cair 3 Hari lagi Jelang 1 September

Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pensiunan PNS untuk bulan September 2024 akan segera cair, tepatnya dalam tiga hari lagi.

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS.

PT Taspen siap melakukan pencairan gaji ini pada tanggal 1 September 2024.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa kenaikan gaji ini akan diberikan kepada seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Baca Juga:  Gaji Dosen ASN yang Mengabdi Tanpa Tukin, Apa yang Bisa Diharapkan?

Nominal gaji yang akan diterima oleh setiap pensiunan PNS telah diatur sesuai dengan golongan masing-masing.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan 1:

1A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128.

1B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp1.777.264.

Baca Juga:  SELAMAT! TUNJANGAN PNS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG INI RESMI DISAHKAN OLEH PRESIDEN

1C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184.

1D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Golongan 2:

2A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824.

2B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776.

2C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656.

2D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Golongan 3:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: