Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Pemerintah Gaji Pensiunan PNS Telah Disahkan Presiden, Cair 3 Hari lagi Jelang 1 September

3A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576.

3B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.739.104.

3C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016.

3D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.929.536.

Golongan 4:

4A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000.

Baca Juga:  Penting! Taspen Siap Transfer Dana Pensiun Oktober 2024, Ini Informasi Lengkapnya

4B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.

4C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880.

4D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

4E: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.800.

Adapun nominal gaji yang disebutkan di atas adalah gaji pokok saja dan belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan anak, tunjangan makan atau pangan, dan tunjangan suami istri.

Baca Juga:  Kado Presiden Joko Widodo di Akhir Jabatannya Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Jadwal Pencairan Gaji

Pencairan gaji ini akan dilakukan tepat pada tanggal 1 September 2024, hari Minggu mendatang.

Dengan demikian, para pensiunan PNS bisa mulai menghitung hari untuk menerima hak mereka yang sudah ditunggu-tunggu.

Apa Kata Pemerintah?

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: