Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2021.
Dana Desa ditentukan penggunaannya paling sedikit 20% untuk program ketahanan pangan, paling sedikit 40% untuk bantuan langsung tunai Desa, paling sedikit 8% untuk dukungan pendanaan Penanganan covid-19 dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Ketahanan pangan termasuk ke dalam prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 sebagai program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yaitu pada poin ketahanan pangan nabati dan hewani.
Jadi apa sih ketahanan pangan itu? Ketahanan pangan menurut Kepmen Nomor 82 Tahun 2022 tentang pedoman ketahanan pangan di desa adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat.
Untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif secara berkelanjutan, kebijakan ketahanan pangan di desa merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa. Utamanya pada terwujudnya tujuan satu Desa tanpa kemiskinan.
Tujuan Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Tujuan infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan, Tujuan Desa peduli lingkungan laut, Tujuan desa peduli lingkungan darat, Tujuan kemitraan untuk pembang desa dan tujuan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Indikator ketahanan pangan di desa terbagi menjadi tiga unsur yaitu ketersediaan pangan di desa keterjangkauan pangan di desa dan pemanfaatan paham di desa.
Program ketahanan pangan dapat dibiayai menggunakan apbdes baik melalui Dana Desa ataupun sumber lainnya. Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa yaitu dengan memastikan program kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa, program kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APBDesa dan dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana desa dalam penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Diprioritaskan untuk satu pengembangan usaha pertanian perkebunan perhutanan peternakan dan atau perikanan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pengolahan pasca panen, pengembangan pertanian keluarga pekarangan Pangan Lestari hidroponik atau bioponik, pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian perkebunan perhutanan peternakan dan atau perikanan, pengembangan usaha atau unit usaha bumdes atau bumdes bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan atau hewani termasuk namun tidak terbatas pada penguatan atau penyertaan modal.
Dana Desa juga dapat digunakan untuk penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
panduan ini harapannya dapat menjadi acuan bagi desa dalam penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan di desa.