Untuk dapat mengikuti rekrutmen PPPK, pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Pengalaman kerja minimal yang dibutuhkan bervariasi, mulai dari 2 tahun untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
Namun, syarat ini tidak berlaku untuk Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Selain itu, pelamar diwajibkan telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan para tenaga non-ASN dapat memanfaatkan peluang untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara melalui jalur PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini, siapkan diri dan terus ikuti informasi terbaru terkait rekrutmen PPPK 2024! ***