– Formulir Pendaftaran: Isi dan serahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui aplikasi.
– Kartu Tanda Penduduk (E-KTP): Sediakan E-KTP atau dokumen keimigrasian asli dan fotokopi.
– Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi: Fotokopi sertifikat yang masih berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
– Surat Izin Kerja untuk WNA: Bagi WNA, serahkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang mengurus ketenagakerjaan.
– Perekaman Biometrik: Perekaman sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
– Bukti Pembayaran: Serahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
2. Persyaratan Kesehatan:
– Pemeriksaan Kesehatan Fisik: Meliputi tes penglihatan, pendengaran, serta fisik atau anggota gerak.
– Pemeriksaan Kesehatan Mental: Tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Tahapan Ujian SIM
Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melewati beberapa tahapan ujian sebagai berikut:
1. Ujian Teori: Menguji pengetahuan Anda tentang lalu lintas dan peraturan berkendara.
2. Ujian Keterampilan melalui Simulator: Menguji kemampuan mengemudi dalam situasi tertentu melalui simulator.
3. Ujian Praktik: Ujian lapangan untuk menguji kemampuan mengemudi secara langsung.
Cara Mendaftar SIM Online
Proses pendaftaran SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut adalah langkah-langkahnya: