Dalam mengelola pemerintahan desa, setiap perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dipahami dan dijalankan dengan baik.
Pemahaman yang tepat terhadap peran dan tanggung jawab ini tidak hanya memastikan kelancaran administrasi, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Definisi Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi.
Mereka juga mendukung pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan kewilayahan.
Dalam struktur pemerintahan desa, perangkat desa adalah “tangan kanan” kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Jangan sampai terbalik, perangkat desa bukanlah pemimpin desa, melainkan pendukung utama kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sekretaris Desa
Sekretaris desa memiliki peran sentral sebagai pimpinan sekretariat desa.
Tugas utamanya adalah membantu kepala desa dalam administrasi pemerintahan.
Menurut Pasal 7 Permendagri No. 84 Tahun 2015, sekretaris desa mempunyai beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Ketatausahaan: Mengurus administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. Urusan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa, prasarana kantor, dan inventarisasi.
3. Keuangan: Mengelola administrasi keuangan, pendapatan, pengeluaran, dan penghasilan perangkat desa.
4. Perencanaan: Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, serta monitoring dan evaluasi program.
Sekretaris desa juga dibantu oleh kepala-kepala urusan (Kaur) yang memiliki spesialisasi dalam bidang tertentu untuk memastikan semua tugas dapat dijalankan dengan efektif.
Kepala Urusan (Kaur)
Kaur berfungsi sebagai staf sekretariat yang membantu sekretaris desa.
Ada beberapa posisi penting dalam Kaur, yaitu:
1. Kaur Tata Usaha dan Umum: