Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menguak Skema Dana Pensiun Fully-Funded untuk PNS Yang Gajinya Tembus Ratusan Juta!

Salam sejahtera, khususnya bagi Bapak Ibu pensiunan PNS.

Ada kabar terbaru yang penting untuk disimak mengenai konsep dan skema dana pensiun fully-funded (volifunded) yang kembali ramai diperbincangkan.

Skema ini membawa perubahan signifikan pada cara pensiunan PNS menerima dana pensiun mereka.

Lantas, apa sebenarnya skema fully-funded ini? Apa kelebihan dan kekurangannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini hingga tuntas.

Apa itu Skema Dana Pensiun Fully-Funded?

Skema fully-funded ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Mikro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025 edisi pemuktakhiran.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS 2025 Bisa Tembus Ratusan Juta dengan Skema Fully Funded

Skema ini merupakan bagian dari rancangan reformasi hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan skema pensiun pay-as-you-go yang selama ini dikenal, skema fully-funded didasarkan pada dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta selama masa kerja, kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola.

Dana ini akan dibayarkan sekaligus kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun.

Kelebihan Skema Fully-Funded

Salah satu kelebihan utama dari skema fully-funded adalah nominal dana pensiun yang lebih besar.

Baca Juga:  Ketentuan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS dan P3K Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023

Dana ini berasal dari akumulasi potongan gaji selama bekerja, yang ditambah dengan hasil investasi dari lembaga pengelola dana.

Dengan skema ini, pensiunan PNS akan menerima dana akumulasi sekaligus, yang dapat mencapai nominal hingga ratusan juta rupiah.

Setiap peserta juga akan memiliki pencatatan dana secara individual, sehingga transparansi dan pengelolaan dana menjadi lebih jelas.

Dana tersebut kemudian akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Kekurangan Skema Fully-Funded

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: