Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan 1 September 2024, Bandingkan dengan Aturan PP 8/2024 Benarkah?

Bapak Ibu sekalian, kita bertemu lagi di bulan September 2024.

Hari ini, kita akan membahas tentang pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang sudah dilakukan pada tanggal 1 September 2024 oleh PT Taspen.

Apakah jumlah yang diterima Bapak Ibu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?

Mari kita telaah bersama.

Baca Juga:  Cair Mei, Begini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda sesuai PP 8 Tahun 2024

Pencairan Gaji serta Tunjangan Pensiunan:

Pada tanggal 1 September 2024, PT Taspen telah mencairkan gaji dan tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS.

Pencairan ini mencakup kenaikan 12% pada gaji pokok, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Selain gaji pokok, ada juga komponen tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen pada 1 Februari 2025

Komponen Gaji Pensiunan PNS:

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat tiga komponen utama dalam penerimaan bulanan pensiunan PNS, yaitu:

1. Gaji Pokok:

Gaji pokok ini merupakan komponen utama yang mengalami kenaikan sebesar 12%.

Nominal gaji pokok ini berbeda tergantung pada golongan pensiunan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

2. Tunjangan Keluarga:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: