Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

4. Golongan 4A – 4E: Pensiunan janda/duda tertinggi berada di golongan ini, dengan kisaran mulai dari Rp1.311.100 hingga Rp2.379.500.

Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang Meninggal

Selain itu, ada juga ketentuan khusus bagi janda/duda dari PNS yang meninggal dunia.

Berikut adalah rinciannya:

1. Golongan 1A – 1D: Rentang pensiun bagi golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.166.500.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Akan Jalankan Reformasi Pensiunan Tahun 2025!

2. Golongan 2A – 2D: Pensiunan untuk golongan ini berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.080.500.

3. Golongan 3A – 3D: Besaran pensiun berkisar dari Rp2.088.100 hingga Rp3.868.400.

4. Golongan 4A – 4E: Pensiunan tertinggi berada di golongan ini dengan kisaran mulai dari Rp2.455.000 hingga Rp4.758.800.

Baca Juga:  Kabar Gembira! TASPEN Hadirkan Program Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Janda/Duda Pensiunan PNS

Bapak Ibu, tabel di atas memberikan gambaran jelas mengenai besaran pensiun pokok yang akan diterima oleh PNS dan janda/dudanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pensiunan dan keluarga mereka dapat lebih memahami dan merencanakan masa depan dengan lebih baik.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: