Kabar gembira bagi para pelajar di DKI Jakarta!
Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk bulan September 2024 sudah berhasil disalurkan ke Bank DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengumumkan bahwa dana bantuan sebesar Rp450.000 per bulan ini mulai dicairkan sejak 4 September 2024.
Bantuan ini khusus diberikan kepada pelajar dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Siapa yang Berhak Menerima?
Program KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS.
Dengan bantuan ini, mereka akan mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik melalui program wajib belajar 12 tahun atau pelatihan peningkatan keahlian.
Tak hanya untuk siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah, bantuan ini juga mencakup mereka yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Setiap bulannya, dana bansos ini disalurkan secara berkala kepada peserta didik di semua jenjang, termasuk SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Rincian Jumlah Dana KJP Plus Tahap 1 September 2024
Berikut adalah rincian dana yang diterima peserta didik per jenjang pendidikan:
1. SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan