– Bawa dokumen persyaratan seperti kartu peserta BPJamsostek, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, dan dokumen status pekerjaan.
– Isi formulir klaim yang disediakan di kantor cabang.
– Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas untuk diproses.
Persyaratan Dokumen
– Kartu peserta BPJamsostek
– E-KTP
– Buku tabungan
– Kartu Keluarga
– Dokumen status pekerjaan (misalnya surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, atau surat perjanjian kerja)
Kriteria Pencairan
– Telah mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai perjanjian kerja bersama)
– Mengundurkan diri atau terkena PHK
– Mengalami cacat total tetap
– Meninggal dunia
– Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat.
Semoga informasi ini bermanfaat! ***