2. Terdaftar sebagai golongan masyarakat bawah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan aktif, serta tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR).
4. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
5. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
Jika kamu memenuhi syarat-syarat ini, maka kamu berhak mendapatkan bantuan dari BPNT periode Juli-September 2024.
Cara Cek Penerima BPNT
Ingin tahu apakah NIK kamu terdaftar sebagai penerima BPNT?
Kamu bisa dengan mudah mengeceknya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara mudahnya:
1. Buka situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data alamat sesuai e-KTP, mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai NIK.
4. Masukkan captcha yang muncul pada layar.
5. Klik Cari Data.
Setelah itu, laman akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Jika terdaftar, saldo BPNT sebesar Rp600 ribu akan segera ditransfer ke rekening KKS kamu.