Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan pentingnya pemahaman bagi calon yang mengikuti Pilkada ulang mengenai konsekuensi dari masa jabatan yang lebih singkat dari yang seharusnya.
Jika calon berhasil memenangkan Pilkada ulang, masa jabatannya tidak akan genap lima tahun.
“Saat keserentakan Pilkada 2029 tetap berjalan, calon yang menang Pilkada ulang harus memahami bahwa masa jabatannya mungkin kurang dari lima tahun. Hal ini perlu dikomunikasikan sejak awal agar tidak ada tuntutan masa jabatan penuh, yang justru bisa menambah masalah baru,” tambahnya.
Pentingnya regulasi yang jelas menjadi sorotan dalam pernyataan Aminurokhman.
Menurutnya, perlu adanya aturan tegas dan pemahaman dari calon terkait konsekuensi Pilkada ulang, sehingga tidak terjadi kendala lebih lanjut di masa mendatang.
Aminurokhman menegaskan bahwa dengan regulasi yang tepat dan persiapan matang, Pilkada ulang diharapkan berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru.
“Melalui aturan yang jelas dan kesepakatan sejak awal, kami berharap Pilkada ulang nanti tidak hanya berlangsung dengan baik, tetapi juga tanpa menambah permasalahan baru,” pungkas politisi dari Partai NasDem ini.
Dengan Pilkada ulang yang berpotensi digelar di beberapa daerah, kesiapan baik dari segi regulasi, anggaran, hingga pemahaman calon sangatlah penting.
Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk menjamin proses demokrasi tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ***