Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Calon Tunggal Vs. Kotak Kosong di Pilkada: Antisipasi Kekalahan dan Pilkada Ulang 2025

Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan pentingnya pemahaman bagi calon yang mengikuti Pilkada ulang mengenai konsekuensi dari masa jabatan yang lebih singkat dari yang seharusnya.

Jika calon berhasil memenangkan Pilkada ulang, masa jabatannya tidak akan genap lima tahun.

“Saat keserentakan Pilkada 2029 tetap berjalan, calon yang menang Pilkada ulang harus memahami bahwa masa jabatannya mungkin kurang dari lima tahun. Hal ini perlu dikomunikasikan sejak awal agar tidak ada tuntutan masa jabatan penuh, yang justru bisa menambah masalah baru,” tambahnya.

Baca Juga:  Sinyal Kuat Bagi Seluruh PPPK! Honorer Diminta Bersiap Awal April Progres Verfal Data Honorer

Pentingnya regulasi yang jelas menjadi sorotan dalam pernyataan Aminurokhman.

Menurutnya, perlu adanya aturan tegas dan pemahaman dari calon terkait konsekuensi Pilkada ulang, sehingga tidak terjadi kendala lebih lanjut di masa mendatang.

Aminurokhman menegaskan bahwa dengan regulasi yang tepat dan persiapan matang, Pilkada ulang diharapkan berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru.

“Melalui aturan yang jelas dan kesepakatan sejak awal, kami berharap Pilkada ulang nanti tidak hanya berlangsung dengan baik, tetapi juga tanpa menambah permasalahan baru,” pungkas politisi dari Partai NasDem ini.

Baca Juga:  Bawaslu Membuka Pendaftaran PANWASCAM untuk Pilkada Serentak 2024, Simak Besaran Gajinya

Dengan Pilkada ulang yang berpotensi digelar di beberapa daerah, kesiapan baik dari segi regulasi, anggaran, hingga pemahaman calon sangatlah penting.

Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk menjamin proses demokrasi tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: