Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Table of contents: [Hide] [Show]

– Golongan 2B: Rp 3.977.800

– Golongan 2C: Rp 3.378.700

– Golongan 2D: Rp 3.200.000

Sedangkan untuk pensiunan PNS golongan 3 dan 4:

– Golongan 3A: Rp 3.558.060

– Golongan 3B: Rp 3.792.000

– Golongan 3C: Rp 3.800.000

– Golongan 3D: Rp 3.296.000

– Golongan 4A: Rp 4.200.000

Baca Juga:  Gaji Pensiunan PNS Ditransfer 1 Februari 2024, Taspen Tidak Cairkan Rapel Kenaikan 12 Persen di Hari yang Sama Dibayar Terpisah

– Golongan 4B: Rp 4.377.800

– Golongan 4C: Rp 4.562.900

– Golongan 4D: Rp 4.755.000

– Golongan 4E: Rp 4.957.100

Kabar baik lainnya, pemerintah juga berencana untuk mempertimbangkan kenaikan kesejahteraan pensiunan di masa depan.

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah berjanji untuk meninjau kembali kebijakan gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025.

Baca Juga:  2 INFO PENTING! Pensiunan Dapat Beragam Tunjangan di Bulan Kemerdekaan, Pencairan Dana Pensiun KORPRI

Penutup

Demikianlah informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang telah dirombak oleh Presiden Jokowi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.

Sampai jumpa di artikel berikutnya dengan kabar menarik lainnya! ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: