Table of contents:
Untuk tunjangan anak, pensiunan PNS golongan 3 akan mendapatkan 2% dari gaji pokok.
Rinciannya sebagai berikut:
– Golongan 3A: Rp34.962 – Rp41.172
– Golongan 3B: Rp34.962 – Rp44.184
– Golongan 3C: Rp34.962 – Rp47.322
– Golongan 3D: Rp34.962 – Rp50.092
Apa Dampaknya bagi Pensiunan?
Dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini, kesejahteraan para pensiunan PNS golongan 3 tentu semakin meningkat.
Meski tidak semua tunjangan naik, tambahan dari tunjangan suami/istri dan anak dapat membantu meringankan biaya hidup sehari-hari.
Jadi, dengan berbagai kenaikan ini, pensiunan PNS golongan 3 patut merasa lega dan semakin optimis menghadapi masa pensiun.
Demikian informasi terkini yang dapat kami sampaikan.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan! ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini