Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penasaran? Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III, Ini Rinciannya!

Table of contents: [Hide] [Show]

Untuk tunjangan anak, pensiunan PNS golongan 3 akan mendapatkan 2% dari gaji pokok.

Rinciannya sebagai berikut:

– Golongan 3A: Rp34.962 – Rp41.172

– Golongan 3B: Rp34.962 – Rp44.184

– Golongan 3C: Rp34.962 – Rp47.322

Baca Juga:  Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya

– Golongan 3D: Rp34.962 – Rp50.092

Apa Dampaknya bagi Pensiunan?

Dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini, kesejahteraan para pensiunan PNS golongan 3 tentu semakin meningkat.

Meski tidak semua tunjangan naik, tambahan dari tunjangan suami/istri dan anak dapat membantu meringankan biaya hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Bersiap! Kenaikan Gaji 2025 dan THR Maret dengan Nominal Menggiurkan

Jadi, dengan berbagai kenaikan ini, pensiunan PNS golongan 3 patut merasa lega dan semakin optimis menghadapi masa pensiun.

Demikian informasi terkini yang dapat kami sampaikan.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan! ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: