Kepala desa harus diberikan pembekalan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, agar dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
2. Penegasan Tentang Aturan:
Kepala desa diingatkan untuk mematuhi ketentuan pemberhentian perangkat desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Aturan Pemberhentian Perangkat Desa
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga merinci alasan-alasan yang sah untuk memberhentikan perangkat desa.
Perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan-alasan berikut:
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan pribadi.
3. Usia genap 60 tahun.
4. Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
5. Berhalangan tetap.
6. Tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
7. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui konsultasi dengan camat, atas nama Bupati atau Walikota, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat.
Kepala desa tidak memiliki wewenang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan ini, kecuali diatur dalam peraturan daerah yang lebih spesifik.
Sanksi untuk Kepala Desa yang Melanggar
Sebagai penutup, Mendagri memperingatkan kepala desa yang melanggar aturan ini.