Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendagri Tegur Keras Kepala Desa: Ini Aturan yang Harus Ditaati untuk Perangkat Desa!

Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akan dikenakan sanksi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat 4 huruf d dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Gaji Perangkat Desa 2024 Naik Sesuai PP 11/2019, Ini Daftar Besarannya

Kesimpulan

Surat edaran Mendagri ini menegaskan pentingnya pemahaman dan ketaatan kepala desa terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan perangkat desa.

Dengan adanya langkah pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan sengketa dan pelanggaran yang melibatkan kepala desa dapat diminimalkan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan melayani masyarakat dengan lebih baik. ***

Baca Juga:  PPPK untuk Perangkat Desa? Apakah Layak?
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: