Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Pemberian Dana Purna Tugas di Akhir Masa Jabatan untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Nah, teman-teman, itulah penjelasan singkat namun padat mengenai dana purna tugas atau tunjangan purna tugas yang diberikan di akhir masa jabatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Baca Juga:  Dampak Revisi UU Desa 2024 terhadap Kesejahteraan Perangkat Desa

Intinya, tunjangan ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menjalankan tugasnya dalam memimpin dan membangun desa.

Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan kalian, ya! ***

Baca Juga:  Perangkat Desa se Indonesia Auto Senyum, Siap-Siap Kenaikan Gaji Secara Berkala
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: