Nah, teman-teman, itulah penjelasan singkat namun padat mengenai dana purna tugas atau tunjangan purna tugas yang diberikan di akhir masa jabatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
Intinya, tunjangan ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menjalankan tugasnya dalam memimpin dan membangun desa.
Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan kalian, ya! ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini