Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Segera Daftar! Penerimaan Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Cara Mudahnya dan Gajinya Menggiurkan!

Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi dalam proses demokrasi terbesar di tanah air.

Penerimaan anggota KPPS tahun ini sangat masif, dengan kebutuhan mencapai 3.045.623 orang yang akan disebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Tertarik untuk menjadi bagian dari KPPS? Jangan khawatir, proses pendaftarannya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.

KPU telah menyediakan platform khusus yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA).

Melalui platform ini, pendaftar bisa melakukan semua tahapan dari pembuatan akun hingga mengunggah dokumen persyaratan, semuanya bisa dilakukan dari ponsel atau komputer.

Baca Juga:  Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Buat Akun di SiAKBA
    • Kunjungi link pendaftaran di siakba.kpu.go.id.
    • Jika belum memiliki akun, gulir layar ke bawah dan klik “Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini”.
    • Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap, termasuk nama, email, nomor identitas, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Buat dan konfirmasi kata sandi, kemudian klik “Kirim”.
    • Buka email untuk aktivasi akun, dan setelah berhasil, login kembali ke SiAKBA dengan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
  2. Melengkapi Data dan Mengunggah Dokumen
    • Setelah berhasil login, lengkapi data pribadi serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.
    • Pilih kategori pendaftaran “KPPS”, kemudian unggah surat persyaratan yang telah di-scan dalam format PDF.
    • Pastikan semua data terisi dengan benar, centang kotak persetujuan, dan kirim pendaftaran.

Setelah pendaftaran selesai, calon anggota KPPS akan melewati tahap seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Baca Juga:  Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Rincian Gaji dan Santunan yang Diterima Petugas

Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat melalui website yang sama.

Bagi yang dinyatakan lolos, tahap selanjutnya adalah pelantikan yang akan dilaksanakan pada 7 November 2024.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk dapat mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memiliki integritas, pribadi yang jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya telah keluar dari keanggotaan partai selama lima tahun terakhir.
  • Berdomisili di wilayah kerja yang relevan (PPK, PPS, atau KPPS).
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Gaji dan Tunjangan Anggota KPPS

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: