Mereka menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi harus segera mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami telah menyuarakan persoalan penataan tenaga honorer sejak 2019. Kami terus mendorong pemerintah agar menyelesaikan kejelasan status mereka yang sudah lama mengabdi pada republik ini,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI.
Pengangkatan Tenaga Honorer Menambah Semangat Pembangunan
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K diharapkan akan berdampak positif pada kinerja para pegawai dan pembangunan Indonesia secara umum.
DPR RI berharap, dengan adanya kepastian status ini, tenaga honorer dapat bekerja lebih semangat dan berkontribusi lebih dalam pembangunan nasional.
“Pengangkatan tenaga honorer ini bukan hanya soal kejelasan status, tetapi juga soal peningkatan kesejahteraan dan semangat bekerja para pegawai dalam memberikan kontribusi positif bagi negara,” ungkap perwakilan DPR RI.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara manusiawi dan bertanggung jawab.
DPR RI akan terus mengawal proses pengangkatan ini hingga tuntas, dengan memastikan tidak ada pegawai honorer yang diabaikan.
Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN P3K pada 2024 menjadi langkah besar dalam penataan tenaga honorer di Indonesia.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk soal anggaran dan regulasi, DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan proses ini demi kesejahteraan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan adanya keputusan ini, harapannya adalah 1,7 juta tenaga non-ASN akan mendapatkan kepastian status dan dapat terus bekerja untuk memajukan bangsa Indonesia dengan lebih baik dan lebih semangat. ***