Selain tunjangan ekstra, ada kabar penting lainnya untuk pensiunan PNS janda dan duda, khususnya mereka yang berada di golongan 4.
Pemerintah baru saja menetapkan perubahan nominal gaji bagi pensiunan janda duda, yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Perubahan ini dipicu oleh perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan janda duda PNS golongan 4 berdasarkan perubahan terbaru:
– Golongan 4A: Gaji pokok berkisar antara Rp2.455.000 hingga Rp4.132.000.
– Golongan 4B: Gaji pokok mulai dari Rp2.558.900 hingga Rp4.522.600.
– Golongan 4C: Gaji pokok sebesar Rp2.667.100 hingga Rp4.380.400.
– Golongan 4D: Gaji pokok berkisar dari Rp2.779.900 hingga Rp4.565.700.
– Golongan 4E: Gaji pokok yang akan diterima pensiunan PNS janda duda golongan 4E mencapai Rp2.897.600 hingga Rp4.758.800.
Perubahan gaji ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan janda dan duda, yang akan merasakan peningkatan penghasilan di bulan Oktober mendatang.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan mereka dapat hidup lebih sejahtera dan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam 4 hari ke depan, pensiunan PNS akan menikmati pencairan gaji yang disertai dengan tiga tunjangan ekstra serta perubahan nominal gaji bagi pensiunan PNS janda dan duda golongan 4.
Pemerintah terus berupaya memberikan apresiasi kepada para pensiunan yang telah berkontribusi besar bagi negara dengan memberikan tambahan tunjangan serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui perubahan gaji.
Bagi pensiunan PNS, kabar ini tentunya menjadi angin segar.
Kehidupan masa pensiun akan terasa lebih nyaman dengan dukungan finansial yang memadai.
Semoga informasi ini bisa membantu pensiunan PNS untuk lebih siap menyambut pencairan gaji dan tunjangan pada 1 Oktober 2024. ***