Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Prabowo Segera Dilantik, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Berlipat?

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat Konsolidasi TKD Prabowo – Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara minimal 60 persen di Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/YU *** Local Caption ***

Sejarah mencatat bahwa dalam era kepemimpinan Presiden Jokowi, gaji PNS hanya naik tiga kali, yaitu pada tahun 2015, 2019, dan 2024.

Kenaikan di tahun 2024 ini menjadi yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade.

Namun, jika Prabowo mengumumkan kenaikan gaji lagi di akhir tahun ini, maka 2024 akan menjadi tahun yang luar biasa dengan dua kali pengumuman kenaikan gaji dalam satu tahun kalender.

Baca Juga:  Begini Cara Cek Nama Anda di Database BKN untuk Seleksi PPPK 2024!

Apa yang Bisa Diharapkan di Tahun 2025?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga memberikan sinyal positif terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Namun, besaran kenaikan gaji masih dalam tahap perhitungan. Yang pasti, pemerintah telah menganggarkan dana untuk penyesuaian gaji tersebut.

Suharso juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini akan difokuskan pada jabatan-jabatan fungsional yang memiliki dimensi pelayanan publik yang kuat, seperti tenaga kesehatan dan guru.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani Sahkan PMK Terbaru! Semua Pensiunan PNS Bakal Diberi Bantuan Uang Rp4 Juta

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pekerja di sektor-sektor yang sangat penting bagi masyarakat.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut ini adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan di tahun 2024:

Golongan 1A: Rp1.168.564 – Rp2.522.664

Golongan 1B: Tertinggi Rp2.670.732

Golongan 1C: Tertinggi Rp2.783.700

Golongan 2A: Tertinggi Rp3.643.488

Golongan 2B: Tertinggi Rp3.797.604

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: