Bantuan sebesar 4 hingga 8 juta rupiah yang akan cair pada Oktober 2024 ini merupakan bagian dari program Askem yang diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.
Bantuan ini hanya berlaku bagi PNS dan pensiunan yang mengalami peristiwa duka, seperti meninggalnya PNS, pensiunan, pasangan, atau anak yang memenuhi kriteria.
Bagi yang ingin mengajukan klaim, pastikan semua dokumen dan syarat sudah dipenuhi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Oleh karena itu, bagi PNS dan pensiunan, pantau terus perkembangan informasi terkait bantuan ini, dan siapkan segala keperluan administratif jika memang sedang menghadapi situasi duka.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mengklaim bantuan ini dan pastikan semua syarat telah terpenuhi! ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini