Distribusi dana desa dalam APBN 2025 terbagi berdasarkan beberapa kategori: alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.
Alokasi dasar diberikan untuk setiap desa tanpa terkecuali, sedangkan alokasi afirmasi khusus bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal untuk mempercepat pembangunan.
Sementara itu, dana kinerja diberikan untuk desa-desa yang menunjukkan pencapaian terbaik dalam pengelolaan dana desa.
Untuk memotivasi lebih banyak desa untuk berinovasi dan mengembangkan program strategis, pemerintah juga menyediakan insentif sebesar Rp2 triliun.
Insentif ini bertujuan untuk mendorong desa-desa berprestasi dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Insentif Fiskal dan Alokasi Daerah Lainnya
Tidak hanya dana desa, dalam APBN 2025 juga terdapat Dana Insentif Fiskal (DIF) yang dialokasikan sebagai penghargaan bagi pemerintah daerah yang berhasil mencapai target kinerja tertentu.
DIF ini sangat bermanfaat bagi daerah yang mengutamakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik, serta pelayanan publik yang lebih responsif.
Dana Insentif Fiskal memberikan penghargaan atas usaha pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang prima, yang pada akhirnya diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Prioritas Pembangunan Desa untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Berdasarkan prioritas yang telah disebutkan, Dana Desa untuk tahun 2025 diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan fasilitas dasar.
Hal ini meliputi pembangunan infrastruktur yang penting bagi desa, seperti jalan desa, akses air bersih, listrik, dan sarana pendidikan.
Selain itu, penguatan ketahanan pangan dan pengembangan teknologi di desa akan menjadi fokus utama agar desa-desa di seluruh Indonesia bisa lebih mandiri dan modern.
Pemerintah juga berharap agar dana desa dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor lainnya yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat desa.