Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Menteri Jawab Tambahan Gaji dan Tunjangan Rp2 Juta

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kali ini, kami membahas topik yang paling dinanti para guru di Indonesia: rencana tambahan gaji guru hingga Rp2 juta per bulan yang telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan Prof. Abdul.

    Hari ini, dalam sebuah konferensi pers, Menteri Pendidikan, Prof. Abdul, menjawab pertanyaan seputar isu yang telah dibahas oleh TKN beberapa waktu lalu.

    Kabar kenaikan gaji guru ini tentu sangat menarik perhatian, dan ada beberapa poin penting yang dijelaskan oleh beliau.

    1. Kenaikan Gaji Guru pada 2025

    Prof. Abdul mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji guru akan mulai direalisasikan pada tahun 2025.

    Baca Juga:  Gaji Guru Naik Drastis di 2025! Inilah Kebijakan Pemerintah yang Membuat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN Makin Sejahtera

    Saat ini, perhitungan masih dilakukan agar implementasinya tepat sasaran dan transparan.

    Beliau menekankan pentingnya akurasi dalam menentukan jumlah kenaikan yang berhak diterima tiap guru, mengingat nominalnya tidak akan sama untuk setiap individu.

    “Jangan sampai mereka yang berhak tidak menerima, sementara yang tidak berhak justru mendapatkannya,” ujar Prof. Abdul.

    Pernyataan ini menunjukkan perhatian besar terhadap keadilan dalam sistem distribusi tambahan gaji tersebut.

    2. Nominal Kenaikan yang Berbeda-Beda

    Hal menarik lainnya adalah pernyataan Prof. Abdul bahwa nominal kenaikan gaji guru tidak akan sama.

    Baca Juga:  BREAKING NEWS! Jangan Senang Dulu! Tidak Semua Guru Dapat Kenaikan Gaji, Ini Kata Menteri Pendidikan

    Ini memicu banyak pertanyaan dari para guru: apakah perbedaan ini didasarkan pada status kepegawaian seperti ASN dan non-ASN?

    Atau ada faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan?

    Informasi lebih lanjut masih akan ditelusuri oleh pihak kementerian akan memastikan berita ini tetap akurat sebelum menyampaikannya kepada para pembaca.

    3. Ada Kualifikasi Khusus untuk Tambahan Gaji

    Poin ketiga yang tak kalah menarik adalah adanya kualifikasi atau persyaratan tertentu untuk mendapatkan tambahan gaji tersebut.

    “Ada dong, kalau tidak ada syarat, nanti bisa rebutan,” tambah Prof. Abdul dengan senyum.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: