Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengintip Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024 Serta Besaran Gajinya

KPPS Pilkada 2024: Lebih dari Sekadar Petugas Pemilu

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata!

Selain calon pemilih yang bersiap menggunakan hak suaranya, ada satu elemen penting dalam proses pemilu yang patut mendapat perhatian: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tahukah Anda bahwa KPPS bukan sekadar petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Mereka memiliki peran besar dalam keberhasilan jalannya Pilkada 2024.

Baca Juga:  Tanggal dan Nominal Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Artikel ini akan mengupas tuntas tugas, wewenang, kewajiban, hingga masa kerja anggota KPPS.

Tak hanya itu, Anda juga akan mengetahui bagaimana KPPS dibentuk dan berapa besar honor yang diterima oleh setiap anggotanya.

Yuk, simak lebih lanjut!

Apa Itu KPPS?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.

KPPS bertugas memastikan pemilu berjalan sesuai aturan, dari persiapan hingga pascapemungutan suara.

Baca Juga:  Tugas dan Tanggung Jawab 7 Anggota KPPS di Setiap TPS Pemilu 2024

KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk seorang ketua yang juga merangkap anggota.

Setiap anggota memiliki tugas spesifik yang membantu kelancaran proses pemungutan suara.

Tugas KPPS 1 Sampai 7

Berikut rincian tugas masing-masing anggota KPPS:

1. Tugas KPPS 1

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Mengganti surat suara yang rusak atau salah coblos (maksimal 1 kali).
  • Membantu pemilih tunanetra dengan alat bantu coblos.

2. Tugas KPPS 2

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: