Table of contents:
- Menyiapkan surat suara untuk diperiksa dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.
3. Tugas KPPS 3
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Tugas KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian surat suara dalam formulir perhitungan untuk setiap pasangan calon.
5. Tugas KPPS 5
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong.
- Membantu pemilih disabilitas atau mereka yang memerlukan bantuan saat memberikan suara.
6. Tugas KPPS 6
- Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai jenisnya.
- Memastikan semua surat suara telah dimasukkan ke kotak suara.
- Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 di dekat pintu keluar.
7. Tugas KPPS 7
- Mengarahkan pemilih mencelupkan jari ke tinta pemilu.
- Memastikan tinta membasahi kuku pemilih.
- Mengarahkan pemilih keluar dari TPS setelah selesai mencoblos.
Tugas Lain KPPS di Luar TPS
Selain tugas spesifik di atas, KPPS juga bertanggung jawab dalam berbagai aspek administratif dan teknis lainnya, seperti:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).
- Menyerahkan daftar DPT kepada saksi dan pengawas TPS.
- Membuat berita acara hasil pemungutan suara.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini