Table of contents:
KPPS memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
- Menjalankan wewenang lain sesuai instruksi KPU, baik pusat maupun daerah.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Di sisi lain, KPPS juga memiliki kewajiban penting:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti laporan dari saksi, pengawas TPS, atau masyarakat.
- Menjaga dan menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPS dan PPK.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
KPPS memiliki masa kerja yang telah diatur secara rinci, yaitu:
- Dimulai: 7 November 2024
- Berakhir: 8 Desember 2024
Masa kerja ini meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian seluruh tugas setelah pemungutan suara.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal lengkap pembentukan KPPS:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran calon anggota: 17-28 September 2024
- Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Honor KPPS Pilkada 2024
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini