Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keinginan Guru Terkabul? Tunjangan Sertifikasi 2025 Akan Cair Tiap Bulan, Ini Detailnya!

Pencairan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama ini menjadi perhatian besar para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Banyak guru, baik berstatus PNS, PPPK, maupun honorer, berharap skema pencairan TPG dapat diubah menjadi lebih efisien dan memberikan manfaat nyata.

Kabar baiknya, pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan mengubah sistem pencairan TPG yang selama ini dilakukan setiap tiga bulan menjadi pencairan bulanan.

Harapan Baru Bagi Para Guru

Dalam wawancara terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa skema baru TPG 2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:  RESMI! BKN Umumkan Honorer yang Diangkat dan Tidak Diangkat PPPK 2024 Berdasarkan Masa Kerja

Salah satu perubahan yang paling ditunggu adalah kemungkinan pencairan TPG langsung dari Kementerian Keuangan tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut para guru, keterlambatan pencairan yang sering terjadi selama ini disebabkan oleh proses administratif di tingkat daerah.

Sistem pencairan langsung dari pusat diharapkan mampu memangkas birokrasi dan memastikan guru mendapatkan hak mereka tepat waktu.

Seorang guru menyuarakan pendapatnya di media sosial, “Kalau bisa, TPG langsung dari pusat saja, jangan lewat Pemda lagi.

Jadi lebih cepat dan tidak ada alasan untuk terlambat.”

Tambahan Syarat Baru untuk TPG 2025

Namun, perubahan skema ini juga membawa tantangan baru.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai Bagian dari THR Tahun 2024

Pemerintah berencana menambahkan dua materi wajib sebagai syarat pencairan TPG, yaitu:

  1. Bimbingan Konseling (BK):
    Guru diwajibkan memiliki kemampuan bimbingan konseling agar bisa menjadi mentor dan konselor bagi siswa. Hal ini bertujuan agar semua guru mampu membantu siswa mengatasi berbagai masalah, bukan hanya guru BK.
  2. Pendidikan yang Menilai Tanpa Diskriminasi:
    Materi ini mengajarkan pentingnya memperlakukan semua siswa secara adil, tanpa membedakan mereka berdasarkan latar belakang ekonomi, fisik, atau geografis.

Dengan adanya tambahan ini, guru perlu mengikuti pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikasi yang menjadi syarat pencairan TPG.

Polemik Pembayaran Bulanan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: