Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lengkap! Tugas KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024 serta Rincian Lengkap Wewenang, Kewajiban, dan Gaji Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Sebagai bagian dari penghargaan atas tugas yang berat, setiap anggota KPPS menerima honorarium yang telah ditentukan pemerintah:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000
  • Anggota KPPS: Rp 850.000
  • Petugas Pengamanan TPS: Rp 650.000

Namun, KPPS juga berhak atas santunan apabila terjadi kecelakaan atau insiden saat bertugas:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000
  • Luka berat: Rp 16.500.000
  • Luka sedang: Rp 8.250.000
Baca Juga:  Akhirnya Cair! Segini Besaran Gaji PNS Terbaru di 2024

Mengapa Peran KPPS Sangat Penting?

Tanpa KPPS, proses pemilu yang jujur dan transparan sulit terwujud.

Tugas-tugas mereka yang detail memastikan setiap pemilih bisa menggunakan haknya secara adil.

Baca Juga:  HONORER DIPASTIKAN DIANGKAT, HONORER PART TIME CAPAI 7 JUTA PERBULAN?

Selain itu, keberadaan KPPS memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa suara mereka benar-benar dihitung dan dihargai.

Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk mendukung kerja KPPS dan ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Ingat, satu suara Anda menentukan masa depan daerah Anda! ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: