Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Pensiun Pokok PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP 8 Tahun 2024

Ilustrasi pensiunan PNS (taspen.co.id)

Golongan 4E: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Besaran pensiun ini tentu sangat penting bagi PNS yang memasuki masa pensiun, serta bagi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dunia.

Pensiun untuk Janda Duda PNS

Selain pensiun pokok bagi PNS aktif, pensiun janda duda juga telah diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024.

Baca Juga:  Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Besaran pensiun yang diterima oleh janda duda akan disesuaikan dengan golongan almarhum PNS.

Berikut adalah besaran pensiun untuk janda duda berdasarkan golongan:

Golongan 1A – 1D: Rp1.311.100

Golongan 2A: Rp1.311.100 hingga Rp1.360.300

Golongan 2B: Rp1.311.100 hingga Rp1.417.900

Golongan 2C: Rp1.311.100 hingga Rp1.477.800

Golongan 2D: Rp1.311.100 hingga Rp1.543.000

Baca Juga:  Penjelasan Sri Mulyani Terkait Pembayaran 2 Kali Gaji ke-13 Bagi Pensiunan PNS, Simak Info Selengkapnya

Golongan 3A: Rp1.311.100 hingga Rp1.708.300

Golongan 3B: Rp1.311.100 hingga Rp1.700.500

Golongan 3C: Rp1.311.100 hingga Rp1.855.800

Golongan 3D: Rp1.311.100 hingga Rp1.934.300

Golongan 4A: Rp1.311.100 hingga Rp2.000.000

Golongan 4B: Rp1.311.100 hingga Rp2.101.400

Golongan 4C: Rp1.333.600 hingga Rp2.190.200

Golongan 4D: Rp1.390.000 hingga Rp2.282.900

Golongan 4E: Rp1.448.900 hingga Rp2.379.500

Pensiun Janda Duda PNS yang Meninggal Dunia

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: