Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Pensiun Pokok PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP 8 Tahun 2024

Ilustrasi pensiunan PNS (taspen.co.id)

Golongan 4E: Rp2.897.600 hingga Rp4.758.000

Bapak/Ibu sekalian, itu dia informasi tentang besaran pensiun pokok bagi PNS dan pensiun untuk janda duda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024.

Baca Juga:  Batas Usia Pensiun PNS, Berdasarkan Jabatan dan Jenjang

Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan, terutama yang sedang merencanakan masa pensiun atau sedang mengurus pensiun keluarga yang ditinggalkan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: