Golongan III c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
Golongan IV a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Besaran gaji ini adalah gaji pokok yang diterima PNS sesuai dengan golongan dan pangkat mereka.
Perlu diingat bahwa kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk guru.
Fasilitas Lain bagi PNS: Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai fasilitas lain, yang menjadi salah satu keunggulan bekerja di sektor pemerintahan.
Beberapa fasilitas yang diterima oleh PNS antara lain:
- Tunjangan dan Cuti: Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus lainnya. Fasilitas cuti juga diberikan, baik itu cuti tahunan maupun cuti lainnya sesuai dengan ketentuan.
- Jaminan Pensiun dan Hari Tua: PNS juga memiliki jaminan pensiun yang akan memberikan perlindungan di masa tua. Selain itu, terdapat juga jaminan hari tua yang menjadi bentuk proteksi bagi PNS setelah memasuki masa pensiun.
- Pengembangan Kompetensi: Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PNS untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui berbagai pelatihan dan pendidikan, yang tentunya akan mendukung peningkatan kinerja mereka.
Di luar gaji PNS, guru honorer memiliki tantangan tersendiri.