Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berlaku 1 Desember 2024! Apakah Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Tahun 2025?

  • Kepala Desa: Rp100.000 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp75.000 per bulan
  • Perangkat Desa: Rp50.000 per bulan

Dengan adanya tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, total penghasilan yang diterima oleh para pejabat desa pada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kepala Desa: Rp3.526.640 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp3.149.420 per bulan
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200 per bulan
Baca Juga:  Gaji Kepala Desa Terbaru Setelah Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Prediksi Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025

Meskipun besaran gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa sudah jelas pada 2024, kabar baiknya adalah adanya prediksi kenaikan gaji pada tahun 2025.

Pemerintah memang telah mengungkapkan bahwa kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkat desa akan segera dilakukan, meskipun belum ada rincian pasti mengenai persentase kenaikan yang akan diterima.

Baca Juga:  Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Harapan para pejabat desa adalah agar kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama mengingat tanggung jawab yang semakin besar dalam pembangunan desa serta pengelolaan dana desa yang terus berkembang.

Apakah Anda juga berharap kenaikan gaji ini bisa segera terwujud?

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya! ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: