Selain menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan, kepala dusun juga diharapkan dapat mengidentifikasi serta mengelola potensi desa, baik itu dalam bidang alam, budaya, maupun ekonomi.
Dengan mengelola potensi yang ada, kepala dusun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Fungsi Kepala Dusun: Penghubung dan Koordinator Pembangunan
Kepala dusun tidak hanya menjalankan tugas pokok dalam menjaga ketertiban, tetapi juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya:
1. Penghubung Antara Masyarakat dan Pemerintah Desa
Sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa, kepala dusun berfungsi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pemerintah desa, serta sebaliknya, mengomunikasikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat di tingkat dusun.
2. Koordinator Kegiatan Pembangunan
Kepala dusun juga berfungsi sebagai koordinator dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat dusun.
Mereka memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan dengan lancar, melibatkan masyarakat, serta sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat.
3. Pengawas Administrasi Kependudukan
Sebagai pengawas administrasi, kepala dusun harus memastikan bahwa semua dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, terkelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini penting agar data kependudukan selalu valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pembina Kesadaran Lingkungan
Kepala dusun juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Mereka sering kali mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam di wilayah dusun, yang pada akhirnya turut berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan desa.
Hak dan Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tugas pokok dan fungsi kepala dusun, tetapi juga memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan mereka.
Salah satu fokus dari perubahan ini adalah pengaturan tentang hak dan gaji kepala dusun.