Mengungkap Besaran Tunjangan BPD: Kenapa Gaji BPD Desa Bisa Berbeda-Beda? Simak Fakta dan Solusinya!
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memainkan peran penting dalam setiap desa.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait BPD adalah seberapa besar sebenarnya tunjangan atau “gaji” yang mereka terima?
Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pertanyaan menarik mengenai seberapa besar gaji BPD yang diatur dalam regulasi.
Untuk menjawabnya, mari kita kupas lebih dalam mengenai pengaturan tunjangan BPD yang sebenarnya, serta apa saja faktor yang mempengaruhi perbedaan besaran tunjangan di setiap daerah.
Apa Itu Gaji BPD? Kenapa Tidak Ada Istilah “Gaji” dalam Regulasi?
Sebelum membahas lebih jauh tentang besaran tunjangan BPD, penting untuk memahami bahwa dalam regulasi yang ada, tidak pernah disebutkan istilah “gaji” untuk BPD.
Sebaliknya, yang diatur adalah istilah-istilah seperti Siltap (Sistem Penghasilan Tetap), biaya operasional, atau tunjangan yang diberikan atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Ini adalah hal pertama yang perlu dipahami agar tidak terjadi salah tafsir.
Jika merujuk pada Undang-Undang Desa (UU Desa), tepatnya pada Pasal 61 huruf (c), dijelaskan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh BPD adalah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sedangkan dalam Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tepatnya pada Pasal 55 ayat (1) huruf (e), juga disebutkan bahwa BPD berhak mendapatkan tunjangan yang dianggarkan melalui APB Desa.
Jadi, tidak ada istilah “gaji” dalam regulasi yang ada, melainkan istilah biaya operasional (UU Desa) dan tunjangan (Permendagri 110 Tahun 2016).
Inilah yang perlu diluruskan agar tidak ada kebingungan dalam memahami besaran tunjangan yang diterima oleh BPD.
Tunjangan BPD Berbeda-Beda Antardaerah
Fakta menarik lainnya adalah bahwa besaran tunjangan BPD itu sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan di masing-masing kabupaten atau kota.
Perbedaan ini seringkali menimbulkan perdebatan, mengingat ada kabupaten yang memberikan tunjangan BPD yang lebih besar dibandingkan dengan yang lainnya.
Sebagai contoh, di Kotamobagu tempat saya tinggal, rata-rata penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa adalah sekitar Rp 2 juta lebih per bulan, sedangkan untuk Ketua BPD hanya mendapatkan sekitar Rp 1.200.000 ribu per bulan.