Apakah P3K Mendapatkan Pensiun? Ini Penjelasan Terkait Hak Jaminan Pensiun untuk P3K!
Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak Ibu! Apa kabar semuanya?
Semoga sehat selalu dan dimudahkan segala urusan serta rezekinya, amin.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi informasi terkait dengan “Apakah P3K mendapatkan pensiun setelah masa kerja berakhir?”
P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sering kali menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi, baik terkait dengan gaji, tunjangan, maupun hak-hak lainnya.
Salah satu topik yang sering muncul adalah apakah P3K berhak atas pensiun setelah selesai masa kontraknya. Mari kita simak penjelasan berikut ini untuk memahami lebih lanjut.
P3K dan Pensiun: Berdasarkan Undang-Undang ASN
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K memang berhak atas beberapa hak yang juga dimiliki oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil), termasuk hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
Dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang ini, disebutkan bahwa ASN, baik PNS maupun P3K, berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materi maupun non-materi, yang mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, hingga jaminan sosial.
Jaminan Sosial untuk P3K
Jaminan sosial untuk ASN, termasuk P3K, terdiri dari beberapa komponen, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta yang paling menarik adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Nah, jaminan pensiun inilah yang menjadi sorotan utama bagi banyak P3K yang mendekati masa pensiun.
Dalam Pasal 21 ayat 5, dijelaskan bahwa P3K berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial, termasuk di dalamnya jaminan pensiun.
Ini menunjukkan bahwa P3K tidak hanya memiliki hak atas jaminan pensiun, tetapi juga berhak atas jaminan sosial lainnya.