P3K akan mendapatkan pensiun melalui sistem tabungan atau dana pensiun yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, besaran pensiun ini masih dalam proses penyusunan dan belum dapat dipastikan hingga ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Bagi P3K yang kini sudah mulai memasuki masa pensiun, kita tinggal menunggu kebijakan pemerintah terkait hal ini.
Pemerintah tentu berusaha untuk memastikan kesejahteraan para P3K dengan memberikan hak yang sama seperti PNS, termasuk hak pensiun dan jaminan hari tua.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi rekan-rekan P3K yang sedang mempertanyakan tentang pensiun.
Terima kasih sudah membaca, semoga segala urusan kita dipermudah dan diberkahi, amin. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini