Kali ini, kita bakal bahas tentang sebuah isu yang cukup penting di pemerintahan desa, yaitu: Bagaimana jika Rancangan Peraturan Desa (RPD) tentang APB Desa tidak disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?
Pernah nggak sih kalian membayangkan apa yang terjadi ketika BPD tidak menyetujui APB Desa yang sudah disusun oleh Kepala Desa?
Pastinya ada konsekuensi besar, baik dalam hal pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan program desa.
Yuk, kita kupas tuntas isu ini!
Apa itu APB Desa?
Sebelum kita masuk ke pembahasan lebih dalam, mari kita ingat kembali apa itu APB Desa.
APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan dokumen penting yang digunakan untuk merencanakan dan mengelola keuangan desa.
APB Desa ini disusun oleh Pemerintah Desa dan kemudian dibahas serta disetujui oleh BPD.
Tujuannya adalah agar pembangunan dan program-program desa berjalan lancar sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan.
Namun, apa yang terjadi jika APB Desa yang sudah disusun oleh Kepala Desa tidak disetujui oleh BPD?
Jawabannya cukup menarik dan perlu kita pahami bersama.
Dampak Ketika BPD Tidak Menyetujui APB Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 55, disebutkan bahwa salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Ketika BPD tidak menyetujui APB Desa, pemerintah desa tidak bisa menjalankan banyak kegiatan. Kenapa bisa begitu?
Pasal 32 ayat 4 dan ayat 5 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa jika APB Desa tidak disetujui, maka desa hanya dapat melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Artinya, tidak ada dana tambahan untuk kegiatan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat hingga masalah ini terselesaikan.