Revisi atau penyesuaian terhadap Undang-Undang Desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa akan menciptakan peluang bagi generasi muda dan melibatkan mereka dalam proses pembangunan desa, tanpa mengesampingkan peran penting perangkat desa yang berpengalaman.
Pada akhirnya, masa jabatan perangkat desa harus diatur sedemikian rupa untuk menciptakan struktur pemerintahan desa yang lebih kuat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan di masa depan. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini