Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengumuman Jadwal SKB CPNS PUPR 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

    Proses seleksi ini merupakan tahap kedua setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

    Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos SKD, diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti tahapan SKB yang akan berlangsung pada bulan Desember 2024.

    Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS PUPR 2024

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian PUPR tahun 2024 dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 20 Desember 2024.

    Baca Juga:  PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syarat Terbaru

    Selama periode tersebut, peserta seleksi akan mengikuti serangkaian ujian yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

    Peserta diminta untuk mengikuti seluruh tahapan SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan, karena ketidakhadiran dalam salah satu tahapan akan berakibat pada diskualifikasi dan dinyatakan gugur.

    Setelah ujian SKB selesai, tahap berikutnya adalah integrasi nilai SKD dan SKB, yang akan berlangsung pada 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

    Dalam tahap ini, nilai yang diperoleh dari kedua seleksi tersebut akan digabungkan dan diproses untuk menentukan hasil akhir kelulusan.

    Baca Juga:  Ini Formasi CPNS 2024 Diprioritaskan untuk Penempatan di IKN

    Pengumuman Hasil Seleksi CPNS

    Pengumuman hasil seleksi CPNS Kementerian PUPR untuk tahun 2024 dijadwalkan pada 5 hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat memantau pengumuman tersebut melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau melalui portal SSCASN.

    Hasil seleksi akan menunjukkan apakah peserta berhasil lulus ke tahap berikutnya atau tidak.

    Persyaratan dan Prosedur Pakaian

    Dalam rangka menjaga standar kedisiplinan dan tata tertib selama ujian SKB, peserta diwajibkan untuk mengenakan pakaian formal yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Ketentuan pakaian untuk peserta SKB adalah sebagai berikut:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: