Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan Perangkat Desa dan Aparat Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

    3. Linmas (Perlindungan Masyarakat): Anggota linmas berperan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, seperti menjaga keamanan dan ketertiban selama acara-acara desa atau saat terjadi bencana alam.

    4. Petugas Pemberdayaan Masyarakat: Mereka bertugas untuk mengedukasi masyarakat desa tentang pentingnya partisipasi dalam pembangunan desa serta membantu dalam pengembangan potensi desa.

    Aparat desa memiliki peran lebih banyak dalam melaksanakan tugas-tugas rutin dan operasional yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa.

    Sebagai contoh, aparat desa sering kali bekerja di lapangan langsung dengan masyarakat, seperti dalam hal pengumpulan data, penyuluhan, atau pengawasan kegiatan desa.

    Baca Juga:  Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru 2024

    Perbedaan Utama: Perangkat Desa vs Aparat Desa

    Meskipun keduanya terlibat dalam pemerintahan desa, perangkat desa dan aparat desa memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi struktur, tugas, maupun kewenangan.

    1. Struktur Jabatan

    Perangkat Desa terdiri dari berbagai pejabat struktural yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Mereka memiliki posisi formal yang sudah diatur dalam struktur organisasi desa.

    Aparat Desa lebih mengarah pada individu-individu yang bertugas di level operasional dan administratif, yang dapat mencakup staf dan petugas yang berada di bawah perangkat desa.

    2. Peran dan Tugas

    Baca Juga:  Siapa Bilang Jadi Kepala Desa Itu Gampang? Ini Tugas dan Fungsinya yang Bikin Melongo!

    Perangkat Desa lebih banyak terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

    Aparat Desa berfungsi untuk mendukung perangkat desa dalam menjalankan program-program dan kebijakan yang telah ditetapkan. Mereka sering kali bekerja langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan program desa.

    3. Status Kepegawaian

    Perangkat Desa diangkat dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan desa dan umumnya memiliki masa jabatan yang tetap.

    Aparat Desa dapat berstatus sebagai pegawai tidak tetap atau sukarelawan yang menjalankan tugas-tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan desa.

    4. Wewenang dan Tanggung Jawab

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: