Perangkat Desa memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan desa, serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintahan desa secara keseluruhan.
Aparat Desa memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh perangkat desa serta mengelola berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi harian desa.
Secara umum, perangkat desa dan aparat desa memiliki peran yang saling melengkapi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Perangkat desa lebih terlibat dalam aspek perencanaan dan pengambilan kebijakan, sementara aparat desa lebih berfokus pada pelaksanaan dan operasional.
Memahami perbedaan ini penting untuk mengetahui jalannya pemerintahan desa dan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. ***