Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kedudukan BPD Apakah Setara dengan Kepala Desa?

BPD tidak dapat dianggap setara dengan Kepala Desa, karena fungsi, wewenang, dan tanggung jawab keduanya sangat berbeda.

Kepala Desa lebih berperan dalam eksekusi kebijakan dan pembangunan desa, sementara BPD bertugas sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap kebijakan yang ada.

Baca Juga:  Pemecatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Dari Camat Kades Akan Kena Sanksi

Meskipun begitu, kedua lembaga ini harus bekerja sama secara sinergis demi tercapainya tujuan bersama, yaitu kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, BPD berfungsi untuk memastikan agar Kepala Desa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. ***

Baca Juga:  Perubahan Status Perangkat Desa Pasca Revisi Undang-Undang Desa Tahun 2024
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: