Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ATURAN FINAL HASIL KELULUSAN DAN PERANGKINGAN PPPK 2024 TEKNIS GURU DAN NAKES

Aturan Kelulusan dan Perankingan Seleksi P3K 2024: Simak Penjelasan Lengkapnya!

Halo teman-teman, di kesempatan yang baik ini kami ingin berbagi informasi terbaru seputar seleksi P3K 2024.

Kali ini, kita akan membahas tentang aturan kelulusan dan perankingan untuk seleksi P3K 2024, yang meliputi kategori P3K guru, tenaga teknis, serta tenaga kesehatan.

Mari simak penjelasannya agar Anda lebih paham mengenai mekanisme yang berlaku!

Jadwal Seleksi P3K 2024

Saat ini, seleksi kompetensi P3K 2024 masih berlangsung.

Baca Juga:  Siapkan Sertifikat Kompetensi: Tambahan Nilai di Seleksi P3K 2024 Bisa Bikin Skor Melejit!

Proses seleksi akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2024, dan pengumuman kelulusan rencananya akan dilakukan pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Seperti yang kita tahu, seleksi ini sangat penting karena memberikan peluang bagi banyak orang untuk bergabung dengan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami aturan kelulusan dan sistem perankingan yang diterapkan.

Aturan Kelulusan dan Perankingan P3K 2024

Dalam seleksi P3K 2024, prioritas kelulusan sudah diatur berdasarkan kategori pelamar yang berbeda.

Menurut PLT Kepala BKN, aturan kelulusan untuk seleksi ini dibagi dalam beberapa kategori prioritas yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB.

1. Pelamar Prioritas (Guru, Kesehatan, dan Teknis)

Baca Juga:  Status Honorer dengan Kode R2 dan R3 di Seleksi P3K 2024 Tahap Pertama

Pelamar yang berhak mendapatkan prioritas pertama adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • P3K Guru: Pelamar yang sudah lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi hingga saat ini. Juga termasuk dalam kategori ini adalah D4 bidan pendidikan tahun 2023.
  • P3K Kesehatan: Prioritas diberikan kepada tenaga medis yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

2. Pelamar THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2)

Pelamar dengan status THK-2 juga mendapatkan prioritas kelulusan.

Mereka yang sudah tercatat dalam database BKN, serta memenuhi syarat administrasi dan kompetensi, akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang tersedia.

3. Tenaga Non-ASN

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: