Bansos BPNT diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua cara yang sama seperti PKH, yaitu transfer langsung ke rekening penerima atau melalui kantor pos.
Bansos ini diharapkan dapat mengurangi beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar pangan.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Pada Desember 2024, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan beras 10 kg bagi keluarga miskin.
Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk memastikan kecukupan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan beras 10 kg dilakukan setiap dua bulan sekali, dan pada Desember ini, 22 juta keluarga miskin yang merupakan penerima PKH dan/atau BPNT akan menerima bantuan tersebut.
Dengan adanya bantuan beras ini, diharapkan kebutuhan pangan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Penerima bansos beras ini akan mendapatkan 10 kg beras, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga selama beberapa waktu.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Selain bantuan yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga nasional, pemerintah desa juga berperan dalam distribusi bantuan sosial.
Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang dirancang untuk membantu masyarakat yang tidak menerima bantuan dari program-program lainnya seperti PKH atau Kartu Sembako.
Pada Desember 2024, BLT DD akan disalurkan kepada masyarakat desa yang memenuhi kriteria.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.
Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa menyesuaikan dengan kebijakan desa masing-masing, yang dapat dilakukan setiap dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Pemerintah desa, dalam hal ini, menjadi ujung tombak dalam penyaluran bantuan ini.
5. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2
Di Jakarta, pemerintah melalui Dinas Pendidikan akan menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 pada 6 Desember 2024.
Bansos ini diberikan kepada siswa di Jakarta yang terdaftar dalam SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Total penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 pada Desember ini adalah 523.622 peserta didik.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/MI: Rp 250.000 – Rp 380.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp 300.000 – Rp 470.000 per bulan
- SMA/MA: Rp 420.000 – Rp 710.000 per bulan
- SMK: Rp 450.000 – Rp 690.000 per bulan
- PKBM: Rp 300.000 per bulan