Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru 2025: Gaji ASN, PPPK, dan Honorer Meningkat, Ini Rinciannya!

Pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar secara meriah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah kabar gembira bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Kenaikan tunjangan guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru honorer akan berlaku mulai tahun 2025.

Kenaikan tunjangan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama setelah sejumlah masalah kesejahteraan guru kerap menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Bagaimana detailnya? Dan apa dampaknya bagi para guru di Indonesia?

Kenaikan Tunjangan Guru, Kabar Gembira bagi Pendidikan Indonesia

Pada kesempatan tersebut, Prabowo Subianto menyatakan bahwa meskipun pemerintah baru berkuasa satu bulan, langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru sudah bisa diumumkan.

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” tegasnya dalam sambutannya yang dilansir melalui tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

Baca Juga:  MenPAN RB Prioritaskan Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Segini untuk Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Bagi banyak pihak, pengumuman ini membawa angin segar, terutama bagi para guru yang selama ini mengeluhkan rendahnya tunjangan profesi dan beban kerja yang semakin berat.

Kenaikan tunjangan ini dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam memperbaiki sistem pendidikan Indonesia secara keseluruhan.

Rincian Kenaikan Tunjangan Guru 2025

Pemerintah mengungkapkan rincian tunjangan profesi yang akan naik pada tahun 2025.

Peningkatan tunjangan profesi ini tidak hanya berlaku untuk guru PNS, tetapi juga untuk guru PPPK dan honorer yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).

Berikut adalah rinciannya:

  1. Guru ASN (PNS)
    Untuk guru berstatus ASN, pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan mendapatkan tambahan kesejahteraan berupa satu kali gaji pokok. Ini berarti, jika seorang guru ASN memiliki gaji pokok yang lebih tinggi sesuai golongan dan masa kerja, mereka akan menerima tambahan satu kali gaji pokok sebagai tunjangan profesi.
  2. Guru Non-ASN (Honorer)
    Guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/PPG juga mendapatkan kabar gembira. Tunjangan profesi mereka akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta. Kenaikan ini sebesar Rp 500.000, yang diharapkan dapat meringankan beban hidup guru honorer yang sering kali kurang mendapatkan perhatian.
Baca Juga:  Gak Perlu Resign! Ini Cara PPPK Daftar CPNS 2024 Tanpa Ribet!

Gaji Pokok PNS dan PPPK: Bagaimana Perubahannya?

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menetapkan besaran gaji pokok guru PNS dan PPPK yang berlaku di tahun 2024, yang akan menjadi acuan untuk gaji pokok di tahun 2025.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk guru PNS dan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

Gaji Pokok PNS Guru (2024)

Golongan I

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: