Desember 2024 menjadi bulan yang penuh harapan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Banyak yang menunggu kabar baik mengenai kenaikan gaji pada 2025.
Namun, hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan gaji terbaru bagi PNS.
Apakah gaji PNS akan mengalami perubahan signifikan di tahun depan?
Masyarakat, khususnya PNS, masih menunggu keputusan yang bisa berdampak besar pada penghasilan mereka.
Gaji PNS 2024 Masih Berlaku Hingga 2025
Meskipun belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji, PNS Indonesia akan tetap menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8%, yang mulai diterapkan sejak Januari 2024.
Kenaikan ini berlaku hingga ada peraturan baru yang menggantikannya.
Artinya, meskipun tahun 2025 sudah di depan mata, PNS masih akan menerima gaji berdasarkan ketentuan yang ada pada 2024, kecuali jika ada perubahan mendatang.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 juga mencakup kebijakan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang juga akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pada tahun 2024.
Tunjangan Guru Honorer: Kenaikan yang Patut Direspon Positif
Meskipun gaji pokok PNS belum ada perubahan besar, kabar baik datang dari sektor pendidikan, khususnya untuk guru honorer.
Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan sertifikasi untuk guru honorer akan dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dengan tambahan Rp 500.000.
Ini tentu saja menjadi angin segar bagi para guru honorer yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Namun, untuk guru ASN yang sudah bersertifikasi, gaji pokok mereka tidak mengalami kenaikan, yang berarti tidak ada perubahan signifikan untuk mereka di tahun 2025.
Rincian Gaji PNS 2024 yang Masih Berlaku
Bagi kamu yang penasaran dengan rincian gaji PNS berdasarkan golongan, berikut adalah daftar gaji yang berlaku pada tahun 2024 dan diperkirakan masih berlaku di 2025:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II: